Batang Hari, Jambi - Terkait adanya dugaan penjualan aset berupa besi tenda yang diperintahkan oleh Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bebi Andihara Kabupaten Batanghari kepada anak buahnya pada waktu itu.
Lembaga cegah kejahatan indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Negeri Tinggi Batanghari dan di lanjutkan ke depan kantor Bupati Batang Hari, Selasa (24/05/2022).
Aksi damai tersebut menuntut untuk mengusut dan mengajukan panggilan terhadap kalaksa BPBD Kabupaten Batanghari sesuai dengan pemberitaan di media online (media sosial terlampir).
Tuntutan kedua meminta Bupati melakukan peninjauan dan pendataan kembali untuk seluruh aset yang ada di Kabupaten Batanghari tanpa terkecuali.
Serta tuntutan yang terakhir LKCI meminta Bupati Batanghari untuk segera mencopot yang bersangkutan dari posisi kalaksa BPBD Babupaten Batanghari.
Yernawita atau yang sering disapa nyak, sebagai Koordinasi Lapangan (Korlap) pada aksi damai tersebut mengatakan, Aksi damai ini terjadi karena adanya pemberitaan di media sosial terkait dugaan penjualan aset besi tenda BPBD Kabupaten Batanghari.
"Terkait adanya berita di sosial media yang menduga adanya penjualan aset di Kantor Badan Penanggulangan Daerah (BPBD), menurut informasi yang kita dapat untuk barang yang dijual adalah besi yang dianggapnya sudah buruk (rongsokan) dan tidak terpakai lagi, sehingga mereka jual dengan alasan untuk perbaikan mobil operasional di kantor tersebut", Ujarnya.
Ia berharap dengan aksi ini Bupati Batanghari segera memanggil yang bersangkutan dan segera memprosesnya, sebab dirinya tidak mau hukum itu tajam kebawah tapi tumpul keatas yang kita harapkan hukum di Batang Hari ini adalah tajam ke atas.
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
"Namun, jika nanti kasus ini tidak ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari kami dar LCKI akan menyurati dan kemungkinan kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dari ini, ” tegasnya.
(Tim)