Batang Hari, Jambi - Pemberitaan sebelumnya Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) perintahkan jual aset daerah untuk perbaikan kendaraan dan lampu kantor.
Pemberitaan sebelumnya, Kalak BPBD Jual Aset Guna Perbaiki Kendaraan Operasional yang diungkapkan oleh salah satu pegawai BPBD Batanghari kepada Awak media.
Yang mana dikatakannya, pada Bulan Februari lalu, ia bersama beberapa orang rekannya diperintahkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Batanghari, Bebi Andihara untuk menjual besi tenda tersebut karena dianggap tidak terpakai lagi.
Besi tersebut terjual kurang lebih seberat satu ton, dengan nilai jual diperkirakan sebesar Rp. 6.000.000.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kalaksa BPBD memerintahkan menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki kendaraan operasional dan lampu di depan kantor. Awalnya besi tersebut disimpan di gudang gedung lama BPBD Batanghari, kemudian dipindahkan ke kantor baru, lalu mereka pun diperintahkan untuk menjual aset tersebut karena dianggap sudah tidak terpakai.
Salah satu mantan tenaga PTT BPBD Batanghari sempat dilibatkan untuk mengangkut barang tersebut, dari gudang kantor lama ke Kantor BPBD Batanghari yang baru. Tapi waktu menjual ia tidak dilibatkan, namun informasi yang ia terima besi tenda dijual ke penampung di wilayah Kecamatan Muara Tembesi.
Sekretaris (BPBD) Kabupaten BatanghariSamral Lubis mengatakan, besi tenda tersebut merupakan barang hadiah dari Provinsi Jambi yang tidak tercatat dan tidak ada dokumentasi pada pencatatan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (18/05/2022).
"Kami tidak ada masukkan dalam aset karena tidak ada hibah, tidak ada apapun. Singkat cerita, barang itu rusak tertonggoklah (tidak digunakan) dikantor lama. Kebetulan anggaran kita pada Januari Febtuari yang saya ketahui belum lancar berjalan, yang lancar itu gaji dan operasional kantor yang masih kecil. Sehingga pada saat itu apa alternatif karena kita mau urus korban Covid-19 juga gelap kantor kita yang saya dapat laporan dari adik-adik PTT, bahwa kendaraan kita pada saat itu juga mogok sehingga apa yang kita pikir. Ada tenda-tenda yang merupakan bukan aset daerah kecuali tenda-tenda yang dibantu BNPB kalau yang tercatat di BNPB ada dibelakang, " ujarnya.
"Hadiah tahun 2010, sehingga dari pada karatan. Hadiah apa ya itu, kalau tidak salah hadiah dari UNHCR. Waktu kita rapat di Jambi dikasih tenda itu, belum terbentuk menjadi Perda BPBD ini. Berdirinya BPBD ini tahun 2011 dan dilaksanakan tahun 2012, jadi bantuan itu tahun 2010, " sambunya.
Ia terangkan, tenda yang dijual ke penampung barang rongsokan (barang bekas pakai) tersebut tidak ada dokumentasinya, namun sekali lagi ia tegaskan tenda yang telah terjual itu merupakan tenda yang diperoleh dari lembaga Dunia UNHCR.
Saat ditanyai apakah barang tersebut boleh dijual karena tidak ada dalam pencatatan, ia (Samral-Red) tidak memahami dan tidak mengetahui aturannya.
"Yang jelas itu saya tidak tahu persis proses cuma tenda kita itu tidak tercatat dalam aset jadi bingung mau memasukkan kedalam aset karena harus ada berita acara serah terima, saya dak taulah (tidak tahu). Yang jelas tadi saya cek pagi-pagi besi-besi tenda 2012 itu banyak dibelakang, " tuturnya.
"Yang jelas itu ada empat kotak besar dulu waktu itu dikasihkan, itu seyogyanya kami dapat dua unit cuma satu unit yang dikatakan disitu. Tapi tidak ada dokumennya ini yang saya heran, mau dimasukkan ke aset daerah pakai apa kan harus ada dasar yang saya ketahui waktu itu karena saya yang terima. Dari Provinsi Jambi waktu itu dikasihkan, melakui BPBD Provinsi Jambi, " lanjut Samral.
Samral Lubis terangkan, bahwa ia tidak tahu kenapa barang hadiah UNHCR tersebut dijual, namun terkait hal penjualan besi tenda tersebut ia tidak mempunyai pendapat apapun dikarenakan tidak tahu aturan.
"Saya tidak punya pendapat tentang itu, karena saya tidak tahu aturan jadi tidak bisa saya jawab itu, " tutupnya.
(Tim)