Batang Hari, Jambi - Kebijakan Pemerintah daerah maupun pemerintah desa yang mengharuskan masyarakat untuk vaksin dalam pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi minta masyarakat melapor, Rabu (19/01/2022).
“Apabila ada korban yang tidak mendapatkan pelayanan pemerintah sebagaimana mestinya dapat melaporkannya melalui whatsApp Ombudsman Perwakilan Jambi, ” tulisnya melalui via whatsApp.
“Untuk laporan, arahkan salah satu masyarakat yg ditolak pada saat melakukan layanan tersebut karna belum vaksin ke whatsApp ini, +62 811-9593-737 , ” tulisnya.
Ditambahkannya, “Masyarakat yang melapor lampirkan foto KTP dan kronologinya, identitas pelapor kita rahasiakan, ” tutupnya.
(Red)