Ombudsman Perwakilan Jambi: Lapor Jika Tidak Mendapatkan Pelayanan Karena Belum Divaksin

    Ombudsman Perwakilan Jambi: Lapor Jika Tidak Mendapatkan Pelayanan Karena Belum Divaksin

    Batang Hari, Jambi - Kebijakan Pemerintah daerah maupun pemerintah desa yang mengharuskan masyarakat untuk vaksin dalam pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi minta masyarakat melapor, Rabu (19/01/2022).

    “Apabila ada korban yang tidak mendapatkan pelayanan pemerintah sebagaimana mestinya dapat melaporkannya melalui whatsApp Ombudsman Perwakilan Jambi, ” tulisnya melalui via whatsApp.

    “Untuk laporan, arahkan salah satu masyarakat yg ditolak pada saat melakukan layanan tersebut karna belum vaksin ke whatsApp ini, +62 811-9593-737 , ” tulisnya.

    Ditambahkannya, “Masyarakat yang melapor lampirkan foto KTP dan kronologinya, identitas pelapor kita rahasiakan, ” tutupnya.

    (Red)

    Batang Hari Jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    LSM Kompihtal Angkat Bicara Atas Kebijakan...

    Artikel Berikutnya

    Sekretaris Daerah Bersama Kejari Batanghari...

    Berita terkait